Rabu, 21 Maret 2018
KELEMBAGAAN KLA
1. Peraturan/Kebijakan Daerah tentang Kabupaten/Kota Layak Anak
a. Ada Peraturan/Kebijakan Daerah tentang Kabupaten/Kota Layak Anak di Blora
b. Ada anggaran untuk melaksanakan peraturan/kebijakan tersebut.
c. Dalam proses penyusunan peraturan/kebijakan daerah dan pelaksanaan peraturan/kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan KLA sudah memperhatikan kepentingan dan pandangan anak
2. Terlembaga Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)
a. Ada Gugus Tugas KLA, dan berfungsi
b. Gugus Tugas KLA di Blora memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati Blora
c. Struktur Gugus Tugas KLA sudah mencakup Kelembagaan dan 5 Klaster KLA
d Tersedia anggaran untuk Gugus Tugas KLA
e. Gugus Tugas KLA mengadakan rapat koordinasi 12 kali dalam 1 tahun
f. Sudah ada RAD KLA yang komprehensif mencakup program dan kegiatan untuk pelaksanaan semua Indikator KLA
g. RAD KLA terintegrasi dengan dokumen perencanaan jangka menengah dan/atau tahunan
h. Tersedia mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD KLA
i. Tersedia Data dan Informasi Profil Anak lengkap dan teragregasi dan diperbaharui setiap tahun
j. KLA sudah dideklarasikan oleh Bupati pada 23 juli 2012
k. Persentase Kecamatan Layak Anak (KELANA) >50%
l. Jumlah kecamatan yang menuju KELANA selama 2 tahun terakhir 100%
m. Persentase Desa/Kelurahan Layak Anak (DEKELA) >50%
n. Jumlah desa/kelurahan yang menuju KELANA selama 2 tahun terakhir 40%
o. Persentase desa/kelurahan yang melaksanakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) 30%
p. Ada KIE tentang KLA dalam bentuk Media cetak, Media luar ruang, Media elektronik & Media sosial
3. Keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak
a. Lembaga Masyarakat (LM) berperan dalam mewujudkan KLA, dengan bentuk kegiatannya Sosialisasi, Relawan/SDM, dan Lainnya
b. Dunia Usaha (DU) berperan dalam mewujudkan KLA, dalam bentuk Kebijakan perusahaan yang peduli anak, Program (CSR) dan Prasarana dan sarana
c. Sudah terbentuk Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kabupaten / Kota?
d. Media Massa (MM) berperan dalam mewujudkan KLA . Bentuk kegiatannya Pemberitaan Layak Anak, Kampanye KLA dan Lainnya
a. Lembaga Masyarakat (LM) berperan dalam mewujudkan KLA, dengan bentuk kegiatannya Sosialisasi, Relawan/SDM, dan Lainnya
b. Dunia Usaha (DU) berperan dalam mewujudkan KLA, dalam bentuk Kebijakan perusahaan yang peduli anak, Program (CSR) dan Prasarana dan sarana
c. Sudah terbentuk Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kabupaten / Kota?
d. Media Massa (MM) berperan dalam mewujudkan KLA . Bentuk kegiatannya Pemberitaan Layak Anak, Kampanye KLA dan Lainnya
Skema Blora Kabupaten Layak Anak
I. Kelembagaan
II. Klaster 1. Hak Sipil dan Kebebasan
III. Klaster 2. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
IV. Klaster 3. Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
V. Klaster 4. Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
VI. Perlindungan Khusus
II. Klaster 1. Hak Sipil dan Kebebasan
III. Klaster 2. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
IV. Klaster 3. Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
V. Klaster 4. Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
VI. Perlindungan Khusus
Senin, 19 Maret 2018
blora mendapat predikat kla pratama
Kabupaten Blora pada tahun 2017 mendapat penghargaan dari menteri pppa sebagai kabupaten layak anak tingkat pratama
Langganan:
Postingan (Atom)