4. | Persentase Anak yang Diregistrasi dan Mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran a. tersedia peraturan/kebijakan daerah terkait dengan percepatan pelaksanaan registrasi kelahiran dan pemberian kutipan Akta Kelahiran b. tersedia anggaran untuk pelaksanaan kebijakan/ program/kegiatan terkait dengan percepatan pelaksanaan registasi kelahiran dan pemberian Kutipan Akta Kelahiran c. pemberian Kutipan Akta Kelahiran bagi anak usia >60 hari s/d <18 tahun dibebaskan dari bea (gratis) d. semua anak lahir teregistrasi e. semua anak lahir telah teregistasi f. semua anak telah mendapatkan kutipan Akta Kelahiran g. persentase anak mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran h. mekanisme di masyarakat untuk registrasi kelahiran dan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran berjalan efektif i. SDM penyelenggara registrasi kelahiran telah mendapatkan pelatihan Konvensi Hak Anak j. Forum Anak/kelompok anak berperan dalam percepatan kepemilikan Akta Kelahiran k. ada kemitraan antar Perangkat Daerah (PD) untuk percepatan kepemilikan Kutipan Akta Kelahiran l. ada kemitraan dengan lembaga masyarakat (LM) dalam percepatan kepemilikan Kutipan Akta Kelahiran m. ada kemitraan dengan dunia usaha (DU) dalam percepatan kepemilikan Kutipan Akta Kelahiran n. ada kemitraan dengan media massa (MM) dalam percepatan kepemilikan Kutipan Akta Kelahiran o. ada program inovasi untuk percepatan registrasi kelahiran dan kepemilikan Kutipan Akta Kelahiran 5. Tersedia Fasilitas Informasi Layak Anak (ILA) a. tersedia peraturan/kebijakan daerah terkait dengan layanan ILA b. tersedia anggaran untuk pelaksanaan kebijakan/ program/kegiatan terkait dengan layanan ILA c. ada fasilitas ILA berupa Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA), Perpusatakaan Keliling, Taman Bacaan, Rumah Pintar, dll d. rata-rata jumlah anak yang mengakses layanan ILA per tahun e. tersedia mekanisme pengawasan atas konten informasi yang tidak layak anak f. tersedia layanan Telepon Sahabat Anak (TeSA)/ sejenisnya g. tersedia SDM penyelenggara layanan informasi layak anak dilatih Konvensi Hak Anak h. Forum Anak (FA)/kelompok anak berperan dalam layanan ILA i. ada kemitraan antar Perangkat Daerah (DP) dalam pengembangan layanan ILA f. ada kemitraan dengan lembaga masyarakat (LM) dalam pengembangan layanan informasi layak anak g. ada kemitraan dengan dunia usaha dalam pengembangan layanan ILA h. ada kemitraan dengan media massa dalam pengembangan layanan ILA i. ada program inovasi dalam pengembangan layanan ILA 6. Terlembaga partisipasi anak a. tersedia kebijakan daerah terkait pembentukan Forum Anak/kelompok anak b. tersedia anggaran untuk pelaksanaan kebijakan/ program/kegiatan terkait dengan Forum Anak/kelompok anak c. Forum Anak Kabupaten/Kota aktif sebagai 2P d. semua kecamatan memiliki Forum Anak e. semua desa/kelurahan memiliki Forum Anak f. Forum Anak/kelompok anak sudah berperan dalam proses perencanaan pembangunan daerah g. Forum Anak/kelompok anak berperan sebagai 2P (Pelopor dan Pelapor) dalam 5 cluster h. Forum Anak/kelompok anak dilatih Konvensi Hak Anak i. ada kemitraan antar Perangkat Daerah untuk peningkatan kapasitas Forum Anak/kelompok anak j. ada kemitraan dengan lembaga masyarakat dalam peningkatan kapasitas Forum Anak/kelompok anak k. ada kemitraan dengan dunia usaha dalam peningkatan kapasitas Forum Anak/kelompok anak l. ada kemitraan dengan media massa dalam peningkatan kemampuan kapasitas Forum Anak/kelompok anak m. ada program inovasi dalam peningkatan peran Forum Anak/kelompok anak |
Minggu, 08 April 2018
CLUSTER 1 HAK SIPIL DAN KEBEBASAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar